- Masalah
tilang merupakan hal yang sering menjadi perdebatan diantara pengguna
jalan dan pihak kepolisian dalam hal ini lebih spesifik ke Satuan Lalu
Lintas. Kurangnya pemahaman bagi pengguna kendaraan baik roda 2 dan roda
empat terkadang menjadi dadaran bagi beberapa oknum nakal untuk bermain
dengan aturan.
Salah
satunya yaitu isu “Pajak Kendaraan Mati kena Tilang”, banyak pengguna
jalan yang mempublikasikan kejadian yang mereka alami dimana mereka
ditilang karena pajak kendaraan yang mereka gunakan mati atau habis masa
berlakuknya.
Pajak Mati Polisi Tak berhak Menilang
Pada
umumnya oknum polisi tersebut akan menakuti pengguna jalan dengan
besarnya denda tilang dan ditambah dengan biaya pengurusan pajak yang
mati tersebut. Dari situlah permainan beberapa oknum tersebut dimulai,
kebanyakan akan menawarkan “Titip” atau “Bayar ditempat” kepada oknum
polisi nakal yang menyalahi aturan dan tidak dibenarkan karena termasuk
jenis pidana “SUAP”.
Perlu
diketahui berdasarkan “Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009”
yang menerbitkan aturan tentang pedoman berlalu lintas tidak ada pasal
atau poin yang membahas tentang pajak kendaraan. Poin yang dimasukkan
adalah kelengkapan STNK, SIM, Sein dan sebagainya. Sekali lagi tidak ada
point Pajak Kendaraan.
Oleh
karena itu, secara Hukum oknum polisi terlebih dalam satuan lalu lintas
tidak berhak melakukan penilangan kepada pengguna jalan akibat pajak
yang mati. Polisi hanya diwajibkan untuk menegur dan memberikan
peringatan kepada pengguna jalan untuk segera mengurus pajak kendaraan
yang mati.
Secara
lebih gamblang pengolahan pajak kendaraan bermotor terlepas dari
instansi kepolisian, Pengolahan pajak merupakan wewenang dari Dispenda
(Dinas Pendapatan Daerah) yang diolah tiap provinsi yang menerbitkan
sesuai dengan “Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah“.
Hal
ini sepertinya tidak berlaku jika TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
terlewat pajak karena hal ini berhubungan dengan “Undang-Undang
Lalulintas Nomor 22 Tahun 2009” dalam butir aturan TNKB yang diterapkan
oleh Polri.
source: : lihat.co.id

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.